Dalam system
social masyarakat Indonesia terdapat lembaga pengendalian social yang dikenal
umum, yaitu:
1.
Formal
Adalah pengendalian sosial yang pengawasannya di
lakukan oleh negara atau badan-badan yang mempunyai kedudukan tetap. Tipe
pengendalian sosial di atas di lakukan oleh sejumlah lembaga atau atau pranata
sosial
a.
Polisi
ð Aparat ngara yang bertugas memelihara ketertiban, serta mencegah dan
mengatasi prilaku menyimpang anggota masyrakat sehingga tercipta ketertiban.
Polisi juga berperan dalam membina dan memberikan hukuman penyuluhan kepada
orang yang berprilaku menyimpang dari hukum serta kepada seluruh masyarakat.
b.
Pengadilan
ð Merupakan alat pengendalian social agar berhati-hati dalam
bertingkah laku sehingga tidak terjadi penyimpangan yang menyeretnya
kepengadilan. Pengedalian akan member sanksi tegas kepada siapapun yang
terbukti bersalah . Ia dihukum berupa denda, kurungan, atau penjara. Berat
ringannya hukuman tergantung dari kesalahn yang diperbuat oleh si pelaku.
c.
Kejaksaan
ð Bertugas sebagai penuntut umum , yaitu pihak yang mengajukan
tuntutan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib
hukum yang berlaku. Pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari lembaga
kepolisian yang menangkap dan menyidik pelaku pelanggarannya untuk dituntut
bentuk pelanggarannya dalam rangka menciptakan keadilan masyarakat.
2.
Informal
Adalah pengendalian sosial yang
menunjuk pada seperangkat norma sosial yang memaksa orang untuk bertindak
sesuai dengan kesepakatan. Namun dalam pengendalian sosial informal, tidak ada
lembaga pendukung yang melaksanakannya secara tetap.
a.
Adat
ð Merupakan lembaga pranata social yang terdapat pada masyarakat
tradisional. Didalam adat, terdapat aturan untuk mengatur tta tertib tingkah
laku anggota masyarakat. Adat melembaga dan turun- temurun disebut tradisi.
Orang yang melanggar hukum oleh masyarakat dilingkungannya, seperti dikucilkan
atau diusir dari lingkungan masyarakatnya, sesuai dengan perbuatan yang telah
dilakukannya.
b.
Tokoh Masyarakat
ð Orang yang memiliki pengaruh atau wibawa, sehingga ia dihormati dan
disegani masyarakat. Hal yang diharapkan muncul dari tokoh masyarakat adalah
keteladanan, bimbingan, nasihat dan petunjuk kepaada anggota kelompoknya, serta
dapat menyelesaikan konflik sesuai kesepakatan bersama.
c.
Tokoh agama
ð orang yang memiliki pemahaman luas tentang agama dan menjalankan
pengaruhnya sesuaisesuai dengan pemahaman tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar