Jumat, 02 Mei 2014

lembaga pengendalian sosial "sosiologi"



                Dalam system social masyarakat Indonesia terdapat lembaga pengendalian social yang dikenal       umum, yaitu:
1.       Formal
Adalah  pengendalian sosial yang pengawasannya di lakukan oleh negara atau badan-badan yang mempunyai kedudukan tetap. Tipe pengendalian sosial di atas di lakukan oleh sejumlah lembaga atau atau pranata sosial
a.       Polisi
ð  Aparat ngara yang bertugas memelihara ketertiban, serta mencegah dan mengatasi prilaku menyimpang anggota masyrakat sehingga tercipta ketertiban. Polisi juga berperan dalam membina dan memberikan hukuman penyuluhan kepada orang yang berprilaku menyimpang dari hukum serta kepada seluruh masyarakat.
b.      Pengadilan
ð  Merupakan alat pengendalian social agar berhati-hati dalam bertingkah laku sehingga tidak terjadi penyimpangan yang menyeretnya kepengadilan. Pengedalian akan member sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti bersalah . Ia dihukum berupa denda, kurungan, atau penjara. Berat ringannya hukuman tergantung dari kesalahn yang diperbuat oleh si pelaku.
c.       Kejaksaan
ð  Bertugas sebagai penuntut umum , yaitu pihak yang mengajukan tuntutan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku. Pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik pelaku pelanggarannya untuk dituntut bentuk pelanggarannya dalam rangka menciptakan keadilan masyarakat.

2.       Informal
Adalah pengendalian sosial yang menunjuk pada seperangkat norma sosial yang memaksa orang untuk bertindak sesuai dengan kesepakatan. Namun dalam pengendalian sosial informal, tidak ada lembaga pendukung yang melaksanakannya secara tetap.
a.       Adat
ð  Merupakan lembaga pranata social yang terdapat pada masyarakat tradisional. Didalam adat, terdapat aturan untuk mengatur tta tertib tingkah laku anggota masyarakat. Adat melembaga dan turun- temurun disebut tradisi. Orang yang melanggar hukum oleh masyarakat dilingkungannya, seperti dikucilkan atau diusir dari lingkungan masyarakatnya, sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.
b.      Tokoh Masyarakat
ð  Orang yang memiliki pengaruh atau wibawa, sehingga ia dihormati dan disegani masyarakat. Hal yang diharapkan muncul dari tokoh masyarakat adalah keteladanan, bimbingan, nasihat dan petunjuk kepaada anggota kelompoknya, serta dapat menyelesaikan konflik sesuai kesepakatan bersama.
c.       Tokoh agama
ð orang yang memiliki pemahaman luas tentang agama dan menjalankan pengaruhnya sesuaisesuai dengan pemahaman tersebut.


0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar